Klub atau komunitas kendaraan bermotor akan lebih baik jika memiliki legalitas. Tujuannya sudah tentu untuk membuat klub atau komunitas tersebut resmi di mata hukum.
Cara memiliki legalitas ada beberapa cara, yaitu dengan mendaftarkan Klub atau Komunitas ke Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) atau untuk simpelnya mendaftarkan diri ke Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Mendaftarkan ke IMI ini sangat berpengaruh sekali, dengan mendaftarkan ke IMI secara otomatis Klub atau komunitas tersebut diakui oleh para masyarakat Otomotif yang berada di IMI itu sendiri. Selain itu, menjadi bagian dari IMI juga memiliki kekuatan legalitas yang sama di mata hukum.
Untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari IMI, beerikut persyaratan untuk mendaftar menjadi Klub anggota IMI;
1. Mengajukan surat permohonan resmi menjadi klub anggota IMI Provinsi yg ditujukan kepada Ketua IMI Provinsi.
2. Melampirkan AD/ART Klub disertai :
– Susunan pengurus
– Daftar nama anggota (Minimal 25 orang).
– Contact Person / No. HP/ Email, untuk Update Informasi dan perwakilan klub
3. Membayar uang pangkal Rp. 1.000.000,-
4. Membayar uang iuran tahunan sebesar Rp. 200.000,-
5. Membayar TKT (Sertifikat Tanda Klub Terdaftar) tahunan sebesar Rp. 200.000,-
Persyaratan tersebut dikirimkan ke kantor IMI Provinsi terkait. Proses persetujuan memakan waktu 14 hari setelah seluruh data lengkap.
Mudah bukan untuk menjadi bagian dari IMI?