Maraknya kericuhan lalu lintas yang disebabkan oleh pengguna sepeda di jalan raya membuat Kepolisian akan menerapkan hukuman. Hukuman tersebut adalah penilangan bagi pengendara sepeda tersebut, dan dendanya juga ngga tanggung-tanggung yaitu Rp. 100,000.
Peraturan ini sedang ditinjau oleh Polda Metro Jaya, dan akan segera disosialisasikan. Penilangan ini jika pesepeda tidak berada di dalam jalur sepeda yang sudah tersedia.
Banyak pertanyaan muncul pada peraturan ini. Apakah jalan raya yang tidak memiliki jalur sepeda akan tetap boleh dilalui pesepeda? Karena ini akan menjadi modus baru oknum Polisi untuk mencari duit dengan penilangan.
Terkait fasilitas, apakah jalur sepeda akan dibuat memadai? Atau ini sekedar mempersempit ruang gerak bagi pesepeda? Padahal untuk memerangi Polusi, bersepeda adalah transportasi yang tepat.
Dan jika ada tilang, berarti pihak Kepolisian juga harus melindungi Sepeda tersebut. Dengan menerima pengaduan kehilangan dan wajib menyelidikinya!
Tapi sepertinya akan menjadi masalah baru saja. Karena Kepolisian saja belum bisa mengatasi pencurian Kendaraan Bermotor. Jika melaporkan kehilangan, hanya menjadi sebuah kertas laporan saja, dan kasusnya menguap begitu saja. Mungkin hanya satu persen kasus Curanmor yang dapat kembali kendaraan bermotornya.
Sebaiknya denda penilangan ini jangan diberlakukan jika hanya sekedar menguntungkan satu pihak saja tanpa ada kontribusi di sisi lain. Mungkin sebaiknya hukuman fisik, seperti melakukan Push Up di temoat.